Perlindungan Kesehatan Untuk Penyandang Disabilitas

 
Hai teman-teman! Pernahkah kamu mengenal penyandang disabilitas dalam keseharian kamu? Bagaimanakah pola interaksi kamu kepada mereka? Cerita punya cerita, aku jadi teringat ketika dulu adikku menjalani operasi besar dan harus tinggal di sebuah rumah sakit selama setahun penuh. Karena sebulan sekali berkunjung kesana aku jadi membuka mata, agar tidak takut untuk berinteraksi dengan penyandang disabilitas.

Sejak saat itulah, aku belajar dan mengetahui kalau penyandang disabilitas pun bisa menjalani hidup dan membaur dengan kehidupan orang-orang normal. Memang membutuhkan proses panjang bagi penyandang disabilitas serta orang-orang terdekatnya untuk mencapai titik ini. Namun, pasti bisa kan?

Nah, kira-kira, bagaimanakah penyandang disabilitas menghadapi situasi pandemi seperti saat ini? Apalagi Kelompok para penyandang disabilitas merupakan kelompok rentan yang paling terdampak akibat pandemi COVID-19. Ternyata, selain bantuan sosial, Pemerintah juga mengupayakan akselerasi program vaksinasi bagi para penyandang disabilitas.

Perlu teman-teman ketahui, pada bulan Juli 2021 pemerintah telah mempercepat pendistribusian program bantuan sosial di masa PPKM, salah satunya adalah Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH). Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah menyediakan tempat pelaksanaan vaksinasi serta layanan pendampingan penyandang disabilitas ke pusat vaksinasi mulai dari penjemputan hingga pemulangan.

Webinar Pemenuhan Hak dan Perlindungan Penyandang Disabilitas Saat Pandemi

Untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait kebijakan-kebijakan pemerintah dalam memenuhi dan melindungi hak penyandang disabilitas di masa pandemi, Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyelenggarakan Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (Firtual) dengan tema “Pemenuhan Hak dan Perlindungan Penyandang Disabilitas Saat Pandemi”.

Acara tersebut diadakan pada Jumat, 13 Agustus 2021 secara daring (online) melalui platform aplikasi ZOOM Cloud Meeting dan disiarkan secara live streaming melalui kanal YouTube Ditjen IKP Kominfo.

Adapun narasumber yang hadir secara virtual antara lain Angkie Yudistia (Staf Khusus Presiden), Eva Rahmi Kasim (Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Kementerian Sosial), dan Nurjanah S.KM., M.Kes (Koordinator Substansi Program Gangguan Indera dan Fungsional Kementerian Kesehatan), serta Bambang Gunawan (Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Kominfo) sebagai keynote speaker.

Bambang Gunawan menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia telah mulai penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 bagi Penyandang Disabilitas sejak Juni 2021. Vaksinasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan 98 komunitas disabilitas dan diprioritaskan ke pulau Jawa, Bali yang merupakan zona merah Covid-19. Ini kabar baik yang mesti disebarkan, pasalnya masih banyak penyandang disabilitas yang ragu mengenai vaksin. Dengan adanya kerjasama ini, tentunya meningkatkan kepercayaan penyandang disabilitas untuk berartisipasi dalam vaksinasi.

Teman-teman kenal dengan Angkie Yudistia? Nah beliau mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo sudah memberikan arahannya terkait percepatan vaksinasi Covid-19 dan penyaluran bantuan sosial. Para Penyandang Disabilitas dan kelompok rentan harus diprioritaskan akan haknya. Vaksinasi juga harus dilakukan segera mungkin agar terbangun kekebalan komunalnya, herd immunity-nya. Adapun peran Pemerintah Daerah adalah sebagai kunci distribusi dan percepatan pelaksanaan vaksinasi, masyarakat rentan harus dilindungi dan diakomodir.

Tertuang dalam UU No 8 Tahun 2016 Pasal 12 disebutkan jika Penyandang Disabilitas berhak atas hal-hal berikut :
  1. Informasi & komunikasi
  2. Kesamaan dan kesempatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau
  3. Kesamaan dan kesempatan akses atas sumber daya di bidang Kesehatan
  4. Kesamaan dan kesempatan secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya
  5. Alat bantu kesehatan berdasarkan kebutuhannya
  6. Obat yang bermutu dengan efek samping yang rendah
  7. Perlindungan dari upaya percobaan medis
  8. Pelindungan dalam penelitian dan pengembangan kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek

Sehingga, ketika teman-teman sudah mengetahui UU tersebut, teman-teman dapat belajar bagaimana membantu penyandang disabilitas dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Sehingga tidak ada membeda-bedakan pada setiap aspek.

Jadi, untuk pendampingan penyandang disabilitas dimasa pandemi pun turut menjadi perhatian bagi kita semua. Jangan lupa untuk menanyakan teman-teman penyandang disabilitas tersebut ya. Manatahu mereka membutuhkan bantuan kita, namun sungkan.Coba tanyakan apakah mereka sudah dapat vaksin, perlu bantuan usaha atau apapun yang dapat membantu mereka untuk sama-sama melewati pandemi ini.






5 komentar

  1. Wah usut punya usut disabilitas juga memiliki hak yang sama dengan kita, terlebih penting untuk menjaga kesehatan mereka pastinya juga membutuhkan dukungan dari semua orang, nih.

    BalasHapus
  2. Belum punya kerabat atau kenalan yang menderita disabilitas, cuma kalau lihat disabilitas jadi sedih mengingat sulitnya hidup mereka.

    BalasHapus
  3. Pengin banget bantu orang disabilitas apalagi melihay sulitnya mereka menjalani hidup, tetapi masih ragu untuk dekat sama mereka.

    BalasHapus
  4. Yup meski disabilitas mereka harus diperhatikan dan haknya tetap sama seperti manusia normal lainnya. Semangat penyandang disabilitas!

    BalasHapus
  5. Mantul nih Pak Jokowi penyandang disabilitas harus diprioritaskan untuk vaksinasi covid-19.

    BalasHapus