Ikuti Program Pengungkapan Sukarela DJP Riau


Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau sampai dengan Juni tahun 2022 berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp8,2 triliun atau 53% dari target Kanwil DJP Riau sebesar Rp15,68 Triliun untuk tahun 2022. Penerimaan ini mengalami peningkatan sebesar 55,62% dibanding tahun 2021 untuk periode yang sama, kenaikan terjadi pada Pajak Pertambahan Nilai dikarenakan tingginya harga komoditas sawit. 
 
Selanjutnya dari sisi kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi sampai dengan 31 Mei 2022 telah terkumpul sebanyak 264.876 SPT sedangkan untuk Wajib Pajak (WP) Badan telah terkumpul sebanyak 18.642 SPT. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada masa yang sama, maka tahun ini untuk WP Badan telah mengalami pertumbuhan penerimaan SPT sebesar 4,71% dan untuk WP Orang Pribadi mengalami penurunan yang diakibatkan oleh penutupan sementara saluran pelaporan SPT Tahunan pada saat masa penyampaian SPT Tahunan. 
 
Selama Tahun 2022 Direktorat Jenderal Pajak juga menyelenggarakan Program Pengungkapan Sukarela yang bertujuan untuk memberikan kesempatan pada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta. Kanwil DJP Riau mencatat partisipasi Wajib Pajak di Provinsi Riau dalam mengikuti Program Pengungkapan Sukarela sampai dengan tanggal 7 Juni 2022 sebanyak 1052 Wajib Pajak dengan nilai pengungkapan nilai harta bersih sebesar Rp1,63 Triliun dengan total PPh yang dibayarkan sebesar Rp162,22 Miliar. 
 
Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah DJP Riau dalam mewujudkan pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela telah melakukan berbagai macam upaya imbauan kepada seluruh masyarakat di Provinsi Riau untuk segera memanfaatkan PPS yang telah dimulai awal tahun ini sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. Imbauan yang dilaksanakan berupa 
 
1. Sosialisasi informasi PPS kepada Aparatur Sipil Negara, Tenaga Pengajar, Koperasi dan Wajib Pajak lain yang terdaftar di KPP 
2. Pengiriman Whatsapp Blast kepada 8.908 Wajib Pajak 
3. Helpdesk dan Kelas Pajak di lingkungan Kanwil DJP Riau 
4. Penyuluhan bersama Instansi, Lembaga dan Asosiasi antara lain Asperindo, Apindo, Gapensi, IKPI, IAI, OPD Pemerintah Daerah, IDI, INI dan PSMTI 
5. Talkshow radio lebih dari 40 kali dengan melibatkan lebih dari 10 stasiun radio di Kota Pekanbaru dan di luar Kota Pekanbaru 
6. Publikasi melalui media luar ruang di 94 titik berbeda di wilayah Pekanbaru berupa 3 videotron, baliho, T-Banner, Spanduk dan Umbul-Umbul 
 
Mendekati akhir dari Program Pengungkapan Sukarela, Kanwil DJP Riau telah menyusun berbagai kegiatan dengan tujuan mengedukasi serta mengajak seluruh Wajib Pajak yang berada di Provinsi Riau untuk segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela. Kegiatan yang akan dilaksanakan berupa: 
1. Penyuluhan di 15 titik berbeda di wilayah Provinsi Riau dibawah pengawasan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di lingkungan Kanwil DJP Riau 
2. Gelar wicara / “Talkshow” dengan mengangkat topik utama mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bekerjasama dengan radio lokal di Pekanbaru dan diluar daerah Pekanbaru 
3. Penyuluhan kepada nasabah prioritas milik Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) 
 
Melalui berbagai kegiatan ini, diharapkan seluruh masyarakat yang belum mengetahui namun memenuhi kriteria untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela dapat mengikuti program tersebut. Panduan lebih lanjut mengenai tata cara untuk mengikuti PPS dapat dilihat pada laman https://pajak.go.id/pps
 
Selanjutnya, Kantor Wilayah DJP Riau telah menyusun berbagai strategi yang akan dilaksanakan pada triwulan III seperti intensifikasi pengawasan penerimaan rutin terutama pada sektor sawit, pengawasan pelaporan rutin dan pengawasan kepatuhan sebelum tahun berjalan, intensifikasi pengawasan kepatuhan perpajakan tahun lalu terutama Wajib Pajak Orang Pribadi setelah PPS berakhir. Sedangkan untuk meningkatkan penerimaan dari kegiatan pemeriksaan dan penagihan, Kanwil DJP Riau akan melaksanakan pemeriksaan yang difokuskan pada sektor yang bertumbuh, pelaksanaan kegiatan berupa Sita Serentak, Kegiatan Lelang Bersama, pemblokiran rekening/ sertifikat BPN/ AHU, pencegahan serta melakukan kegiatan penagihan bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

1 komentar

  1. Wah soal pajak kepala sedikit pusing mencoba memahami ini, tapi penting juga informasi terkini seperti ini. Layaknya membaca koran, begitulah perlu mengetahui ini. Terima kasih informasinya, sangat bermanfaat!

    BalasHapus