Program Wakaf PRUsyariah, Solusi Modern Berwakaf dalam Bentuk Asuransi dari Prudential Indonesia

Tahun 2019 dan rasanya kok hidup gini-gini aja ya? Apalagi kalau udah ngomongin keuangan hingga investasi. Ya Allah, kadang sedih kalau diceritakan hahaha. Habisnya kalau saya lihat-lihat, masih berantakkan dan tidak teratur banget. Saya betul-betul tidak memiliki perencanaan keuangan yang rapi, berapa uang yang ada ya seadanya itu dipakai. Gimana mau memiliki sebuah asuransi serta investasi kalau begitu kan?

Padahal udah ga boleh hidup kayak gini kan? Perjalanan masih panjang, kehidupan yang mau dihadapi akan beragam ceritanya.

Kemarin saya menghadiri undangan dari Prudential, kebetulan Prudential sudah memiliki lini asuransi syariah yang bernama PruSyariah. Di Prusyariah ini banyak program yang tersedia dan bisa didaftarkan sesuai kebutuhan. Kabar baiknya, di acara ini PruSyariah menghadirkan program baru yang bernama Program Wakaf.

Dalam program tersebut, Prudential menawarkan pilihan bagi nasabah dan calon nasabah dalam menyalurkan wakaf. Sebagai bentuk solusi modern dan cerdas, telah ditetapkanlah fatwa MUI tentang wakaf No. 106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah. Dalam fatwa tersebut, MUI membolehkan masyarakat berwakaf dalam bentuk asuransi.

Menghadirkan pengurus pusat MES Corporate Director KARIM Consulting Indonesia Muhammad Yusuf Helmy serta Nini Sumohandoyo, Sharia, government relations and community investment director Prudential Indonesia.

Di sesi sharing pertama, Pak Helmy menjelaskan mengenai asuransi Syariah dan konsepnya. Prudential Indonesia menghadirkan Program Wakaf dari PRUsyariah sebagai wujud dari komitmen Prudential wakaf yang baru yaitu ‘WE DO GOOD’ atau ‘Kami Mewujudkan Kebaikan’ Program ini memberikan solusi terhadap kebutuha nasabah dalam melaksanakan wakaf dan membantu mewujudkan kebaikan secara berkelanjutan. Program ini juga melengkapi serangkaian produk dan layanan asuransi syariah yang komperhensif dari Pudential.

Wakaf umumnya digunakan untuk membangun fasilitas umum seperti rumah ibadah, sekolah dan rumah sakit. Selama fasilitas tersebut dimanfaatkan, pahal wakaf tidak akan terputus. Kini, wakaf juga dapat berupa uang (cash waqf), seperti melalui manfaat asuransi dan manfaat investasi dari polis asuransi jiwa syariah.

Ada 3 pilihan yang ditawarkan oleh program Wakaf PRUsyariah, yaitu:

1. Wakaf santunan Asuransi meninggal dunia, yaitu mewakafkan hingga 45%, berlaku untuk pengajuan polis baru produk PRUlink syariah generasi baru (PSGB) dan PRUlink syariah investor account (PSIA), serta polis existing PRUlink syariah assurance account (PSAA), PSIA dan PSGB. Serta mewakafkan hingga 95% yang berlaku untuk pengajuan polis baru PSGB dan PSIA dengan syarat peserta memiliki polis existing yang masih aktif, baik itu konvensional maupun syariah.

2. Wakaf Nilai Tunai, mewakafkan dengan maksimal 1/3 dari jumlah nilai tunai yang terbentuk ketika peserta yang diasuransikan meninggal dunia (jika ada). Berlaku untuk pengajuan polis produk PSGB dan PSIA, serta polis existing PSAA, PSIA, dan PSGB.

3. Wakaf Santunan Asuransi meninggal dunia dan nilai tunai, mewakafkan dengan santunan asuransi manfaat meninggal dunia (hingga 45% atau 95%) dan nilai tunai (maksimal 1/3).
Untuk mengelola uang wakaf tersebut, pihak Prudensial bekerjasama dengan berbagai Nazhir (lembaga pengelola wakaf), yaitu Dompet Dhuafa, Yayasan Inisiatif (iWakaf), serta Lembaga Wakaf-Majelis Ulama Indonesia (LW-MUI).

Prudential Indonesia telah memberikan pelatihan tentang wakaf ke lebih dari 9.000 tenaga pemasar Prudential dan masyarakat sejak 17 sampai 18 Januari 2019. Kegiatan tersebut mendapat penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) untuk ‘Sosialisasi Wakaf Asuransi Peserta Terbanyak’






















18 komentar

  1. Semakin canggih teknologi semakin memudahkan kita melakukan sesuatu termasuk berbuat baik dengan ikut wakaf ya. Apalagi ini ada asuransi juga. Makin lengkap jadinya

    BalasHapus
  2. dengan prusyariah, kita juga bisa berwakaf ya, jadi lumayan memudahkan

    BalasHapus
  3. Keren ya Prudential. Bisa bikin yang berasuransi ikut berwakaf. Semoga kita juga dimampukan untuk berwakaf. Aamin.

    BalasHapus
  4. Berwakaf jadi lebih mudah ya kak, ga harus selalu berpatokan Ama wakaf tanah aja

    BalasHapus
  5. Jadi paham tentang asuransi wakaf dari tulisan mba mut ini.. jadi wakaf itu tidak melulu tentang tanah ya mba.. jaman now gini.. harus lebih paham lagi tentang wakaf.. sudah ada solusi berwakaf di jaman modern ini salah satunya melalu program wakaf prusyariah ya mba

    BalasHapus
  6. Zaman sekarang, mau wakaf pun dimudahkan yah. Masya Allah tabarakallah

    BalasHapus
  7. ternyata cara wakaf ini beragam ya, thx for sharing mba

    BalasHapus
  8. Semakin beragam aja nih cara kita berwakaf. Dulu mikirnya kalau wakaf pasti tanah atau bangunan. Sekarang dalam bentuk uang pun bisa.

    BalasHapus
  9. wah keren bangat bisa berwakaf dengan asuransi dari prudential. dengan begini bisa rutin dan teratur untuk mempersiapkan diri. tidak repot karena sudah ada perhitungan sistematis

    BalasHapus
  10. Waah bagus juga nih, Prudential bisa menghadirkan produk yang bisa mengajak kita untuk berasuransi dan berwakaf juga. Mantaps!

    BalasHapus
  11. Program prudential ini membuka jalan bagi siapa saja yang ingin berwakaf, ternyata kalau mau wakaf nggak harus punya tanah banyak dulu, bisa ikut program ini dan mendapat banyak manfaatnya

    BalasHapus
  12. wakaf gampany yeaaah sekarang.. leewat prudential jadi lebih mudah ya kak

    BalasHapus
  13. JD kalau punya asuransi syariah Prudential juga bis adiwakafkan ya mbak. InsyaAllah nih berkah dunia akhirat. Gak perlu nunggu punya tanah dulu utk berwakaf.

    BalasHapus
  14. Beribadah semakin gampang dan efisiensi waktu, prudential selalu berinovasi untuk pelayanan terbaik

    BalasHapus
  15. Mantaps kak, infonya lengkap, merasa tercerahkan saya huhu thank you

    BalasHapus
  16. Proteksi diri sekaligus beramal, amalnya jariah pula yaaa Alhamdulillah, jadi makin jelas ni asuransi syariahnya seperti apa.

    BalasHapus
  17. Jika dahulu umumnya wakaf terbatas pada tanah, bangunan atau benda tak bergerak lainnya. Saat ini kian banyak inovasi bahkan bisa berwakaf melalui asuransi

    BalasHapus
  18. Wakaf kayaknya lg di galakkan ya.. masyaallah hampir disemua lini diadakan pelayanan kemudahan Wakaf. Bahkan asuransi pun bisa dikolaborasikan dengan Wakaf. Semoga bermanfaat deh. SEKALI mendayung 2 tiga Pulau terlampau.

    BalasHapus